Pemerintah Tahan Pajak 2026 Untuk Pulihkan Ekonomi

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah memutuskan tidak akan mengenakan pajak baru pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi konsumsi rumah tangga, yang menjadi motor utama penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi lebih dari 50% PDB. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan tidak membebani masyarakat.

Baca juga: Pencantuman Logo TKDN pada Produk Bersifat Opsional, Tidak Wajib

Namun, serikat pekerja dan pengamat fiskal menilai kebijakan ini harus konsisten, termasuk dengan menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT). Kenaikan CHT dinilai memiliki dampak luas terhadap daya beli masyarakat dan industri padat karya.

Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, berpendapat bahwa moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun dapat membantu menjaga stabilitas sosial-ekonomi. Ia mengingatkan bahwa kenaikan cukai di tengah pelemahan daya beli bisa mempercepat terjadinya PHK dan mengancam jutaan pekerja di sektor tembakau.

“Kami meminta agar kebijakan di 2026 juga termasuk untuk tidak menaikkan cukai rokok. Moratorium CHT akan menjadi penyangga di tengah daya beli melemah dan angka pengangguran meningkat,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Selain serikat pekerja, pengamat fiskal juga mendorong agar kebijakan menahan pajak diiringi dengan perbaikan tata kelola penerimaan negara. Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini, menilai kebijakan ini sensitif terhadap risiko sosial, tetapi harus tetap menjaga target penerimaan APBN.

“Menahan tarif bukan berarti kebijakan pasif, tetapi harus diiringi reformasi administrasi, penguatan basis data wajib pajak, dan tindakan anti-penghindaran agar target penerimaan masih realistis,” kata Elizabeth.

Ia menambahkan bahwa kontribusi CHT yang mencapai lebih dari 10% total penerimaan pajak negara menjadikan kebijakan cukai perlu dihitung dengan cermat. Penundaan kenaikan CHT dapat membantu menjaga daya beli dan mengurangi risiko peredaran rokok ilegal.

“Kalau penindakan terhadap rokok ilegal ditingkatkan, potensi kehilangan penerimaan bisa dipulihkan tanpa harus segera menaikkan cukai,” tegasnya.

Baca juga: OJK Permudah Akses Pembiayaan UMKM Melalui POJK Baru

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan CHT pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 230 triliun, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar APBN. Meskipun demikian, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan triliun per tahun.

Dengan kebijakan pajak yang ditahan, pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan menjaga daya beli, mendukung industri, dan tetap mengamankan penerimaan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *