Jakarta, Purna Warta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran kredit dan membangun ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan kredit, yang pada Juli 2025 tercatat tumbuh sebesar 7,03% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Baca juga: Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora, Tinggalkan Posisi Menteri BUMN
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa POJK ini mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk menyediakan produk pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap segmen UMKM.
“Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Dian, Senin (15/9/2025).
POJK ini akan berlaku dua bulan setelah diundangkan dan mencakup beberapa poin penting. Di antaranya adalah penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan khusus yang memungkinkan jaminan berupa kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), dan penetapan biaya pembiayaan yang wajar. Aturan ini juga memberikan fleksibilitas bagi inisiatif lain dari pemerintah dan otoritas terkait untuk mempermudah akses pembiayaan.
Selain kemudahan akses, OJK juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Berdasarkan aturan ini, bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM dan melaporkan realisasinya. POJK ini juga mendorong kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi, literasi keuangan, serta pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang aktif dalam mendukung pembiayaan UMKM.
Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang P2SK 2023 dan sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mempercepat pemerataan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja.
“Melalui aturan ini, OJK mendukung ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan sehingga UMKM dapat berdaya saing dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi,” tegas Dian.
Baca juga: Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar ke Gaza Setelah Dua Minggu Menunggu di Tunisia
Hingga Juli 2025, pertumbuhan kredit UMKM tercatat hanya 1,82% yoy, jauh lebih rendah dibandingkan kredit investasi (12,42%) maupun kredit konsumsi (8,11%). Dengan POJK baru ini, OJK berharap penyaluran pembiayaan UMKM dapat meningkat dan mendorong kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.


