Jakarta, Purna Warta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa pelaku usaha kini memiliki kebebasan untuk mencantumkan tanda atau logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk mereka. Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025, membuat pencantuman logo TKDN bersifat opsional, bukan wajib.
Baca juga: OJK Permudah Akses Pembiayaan UMKM Melalui POJK Baru
Menurut Agus, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga efisiensi dan memberikan fleksibilitas kepada pelaku industri. Beberapa perusahaan mungkin lebih memilih untuk menonjolkan branding utama produknya, sementara yang lain melihat logo TKDN sebagai nilai jual.
“Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka, namun hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).
Agus menambahkan bahwa pilihan ini memberikan ruang bagi industri untuk menentukan strategi pemasaran mereka. “Intinya, kami memberikan ruang kepada industri untuk menentukan strategi pemasaran mereka. Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan. Bagi yang tidak pun, tetap sah karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi Kementerian Perindustrian,” jelasnya.
Meski logo tidak diwajibkan, nilai TKDN tetap harus dicantumkan secara transparan dalam Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN. Nilai ini juga akan dimasukkan dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang tersedia di situs resmi Kementerian Perindustrian.
“Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum,” kata Agus.
Pemerintah berharap logo TKDN dapat menjadi sarana edukasi bagi publik mengenai pentingnya mendukung produk dalam negeri tanpa membebani industri dengan aturan yang kaku. “Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan kami terhadap iklim usaha. Yang terpenting, sertifikasi TKDN berjalan dengan transparan, kredibel, dan akuntabel,” pungkas Agus.
Baca juga: Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora, Tinggalkan Posisi Menteri BUMN
Berikut adalah ketentuan pembubuhan tanda TKDN berdasarkan Lampiran VI Permenperin 35/2025:
• Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 pasal 71, perusahaan industri selaku produsen barang mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditandasahkan pada label produk.
• Tanda TKDN berfungsi untuk memudahkan pengguna Produk Dalam Negeri mengidentifikasi produk tanpa harus melihat langsung sertifikat TKDN.
• Tanda TKDN dapat dicantumkan pada label produk, termasuk kemasan barang.


