Pemerintah Susun Perpres Lindungi Tenaga Medis, Tenaga Medis Berhak Hentikan Layanan Jika Terancam

Jakarta, Purna Warta – Menindaklanjuti kasus dr. Icha di Nusa Tenggara Timur, pemerintah menyusun rancangan peraturan presiden (perpres) untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi saat bekerja.

“Upaya perbaikan pelayanan kesehatan ke depan yang pertama adalah pemerintah pusat telah menyusun rancangan peraturan presiden tentang perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, dalam keterangan pers daring, Jumat (3/7/2026).

Pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan dan pemberian sanksi kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran, serta rumah sakit diperintahkan memiliki SOP perlindungan tenaga medis, termasuk pengamanan layanan gawat darurat.

Kemenkes menyatakan perlu ada mekanisme penanganan komplain dan penyelesaian konflik antara tenaga medis dengan masyarakat.

Hasil investigasi lapangan terhadap kasus dr. Icha mengungkapkan tiga temuan utama: dugaan intimidasi verbal oleh oknum masyarakat, penanganan medis yang sudah sesuai prosedur, serta lemahnya koordinasi perlindungan nakes antara fasyankes, Dinas Kesehatan, dan Pemda setempat.

dr. Icha ditemukan meninggal dengan dugaan depresi akibat diintimidasi oknum anggota DPRD TTU.

Kemenkes menyampaikan belasungkawa dan menegaskan bahwa tenaga medis berhak menyetop pelayanan apabila menghadapi ancaman, berdasarkan Pasal 273 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Masyarakat yang tidak puas dengan layanan kesehatan dapat mengadu ke hotline Kemenkes 1500567 atau WA 0811 1050 0567.

“Jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bekerja di lapangan,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *