Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Selama Semester I 2026

Jakarta, Purna Warta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi wilayah Bali mendeportasi 342 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari hingga Juni 2026.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan penindakan ini dilakukan oleh seluruh satuan kerja di Bali, mulai dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, hingga Kantor Imigrasi Tabanan dan Klungkung.

“Tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali,” kata Felucia dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Pengawasan dilaksanakan melalui operasi lapangan dan pemantauan titik rawan aktivitas orang asing.

Berdasarkan data semester pertama 2026, sebagian besar pelanggaran meliputi penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, serta aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum, pelanggaran norma adat, hingga kegiatan ekonomi ilegal.

Felucia menegaskan bahwa Indonesia, khususnya Bali, terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang asing wajib mematuhi hukum yang berlaku.

“Sanksi deportasi dan penangkalan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bentuk penegakan regulasi untuk menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan penindakan ini didukung oleh optimalisasi pengawasan dan koordinasi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Pada Maret 2026, Imigrasi mengungkap laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua WNA Rusia, serta mengamankan buronan Interpol asal Inggris di Bandara Ngurah Rai.

Pada Juni 2026, Imigrasi juga menggagalkan keberangkatan buronan Interpol asal Australia melalui kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Australian Federal Police.

Felucia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan orang asing melalui kanal pengaduan resmi di setiap Kantor Imigrasi terdekat.

“Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *