Jakarta, Purna Warta – Pemerintah mulai memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dengan menyiapkan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Langkah ini bertujuan mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor yang dinilai mengurangi manfaat ekspor bagi perekonomian nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026 dengan tetap menjaga kelancaran arus barang dan kepastian usaha bagi eksportir.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis dan optimalisasi devisa hasil ekspor.
Pada tahap awal, sistem ini diterapkan untuk tiga komoditas utama: batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy. Sepanjang 2025, nilai ekspor ketiga komoditas ini mencapai sekitar 66,13 miliar dolar AS atau 23,4 persen dari total ekspor nasional, sekaligus berkontribusi menjaga surplus neraca perdagangan yang telah berlangsung 71 bulan berturut-turut.
Selama masa transisi, eksportir masih dapat melakukan ekspor melalui mekanisme yang berlaku, namun wajib menyampaikan dokumen aktivitas ekspor secara elektronik kepada DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama, yang hasilnya menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum implementasi penuh ditargetkan paling lambat 1 Januari 2027.
Airlangga memastikan arus barang tetap lancar, kontrak yang sedang berlangsung dihormati, dan kepentingan mitra dagang tetap diperhatikan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis serta memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian dan kemakmuran rakyat Indonesia.


