Partai Ummat Dorong Parliamentary Threshold 0%

Jakarta, Purna Warta – Ketua DPP Partai Ummat Aznur Syamsu menyatakan, Partai Ummat mendorong agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) disamakan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

“Partai Ummat menginginkan ambang batas parlemen disamakan saja dengan ambang batas presiden 0 persen,” kata Aznur kepada Kompas.com, Senin (4/5/2026). Menurut dia, dengan ambang batas 0 persen, tidak ada suara rakyat yang terbuang sia-sia.

Aznur berpandangan, syarat ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku saat ini terlalu berat. Ia menilai, semestinya bukan partai politik yang masuk parlemen yang dibatasi, melainkan jumlah fraksi di parlemen.

“Yang dibatasi adalah jumlah fraksi di Parlemen, misalnya satu fraksi diisi minimal 25-30 anggota. Partai yang tidak bisa membentuk satu fraksi bisa bergabung, sehingga memenuhi syarat satu fraksi,” ujar Aznur.

Aznur tidak memungkiri, ada dampak negatif yang dapat timbul jika semua partai yang masuk ke parlemen dapat membentuk fraksi, antara lain terkait persoalan efektivitas dan keberimbangan.

“Satu fraksi dengan anggota 50-75 orang, tidak sebanding dengan 1 fraksi yang anggotanya 3-5 orang. Oleh karena itu fraksi dan komisinya yang dibatasi, agar efektif, efisien dan seimbang,” kata dia.

Pernyataan ini disampaikan Aznur merespons Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang mengusulkan agar ambang batas parlemen disesuaikan dengan alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi di DPR. Dengan skema tersebut dan situasi saat ini, setiap partai politik minimal harus meraih 13 kursi di DPR, mengikuti jumlah komisi yang saat ini berjumlah 13.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Yusril menambahkan, partai yang tidak mencapai ambang batas tersebut tetap memiliki opsi untuk membentuk koalisi gabungan dengan total minimal 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai lain.

“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujar dia.

Yusril juga mendorong revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai dasar penentuan ambang batas yang lebih jelas, meski sistem pemilu tetap menggunakan sistem proporsional.

“Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *