Indosat Tegaskan Istilah Kuota Hangus Tidak Tepat, MK Soroti Kerugian Pelanggan dan Cari Jalan Keluar

Jakarta, Purna Warta – Operator telekomunikasi PT Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan, istilah kuota internet hangus tidaklah tepat. Sebab, kapasitas jaringan yang telah disediakan tetap dapat diakses selama masa layanan paket yang dipilih masih berlangsung.

“Sisa kuota yang tidak terpakai tidak berpindah ke mana pun, baik ke Indosat maupun ke pelanggan lain,” ujar Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia juga menjelaskan, yang sebenarnya berakhir adalah hak akses pelanggan terhadap kapasitas jaringan sesuai jangka waktu yang telah disepakati, bukan hilangnya hak milik.

“Oleh karena itu, yang berakhir adalah hak akses pelanggan atas kapasitas tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati, bukan suatu kehilangan atas hak milik yang dapat dipertahankan dalam kerangka hukum kebendaan,” jelas Nicholas.

Indosat juga menegaskan bahwa batas waktu dalam paket internet bukanlah ketentuan tersembunyi; informasi tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada pelanggan sejak awal sebelum berlangganan.

Dalam sidang sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menekankan kepada operator telekomunikasi soal kerugian pelanggan dari penerapan skema kuota internet hangus atau tidak dapat diakumulasi saat masa aktif paket berakhir. Sorotan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, yang dihadiri oleh perwakilan Telkomsel, Indosat, dan XL pada Kamis (16/4/2026).

“Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan,” tegas Saldi dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Jumat (17/4/2026).

Meski operator telekomunikasi mengaku tidak menerima keuntungan dari skema kuota hangus, Saldi mengingatkan bahwa ada pelanggan yang rugi. Menjadi tugas MK, tegas Saldi, melindungi hak konstitusional warga negara yang mengalami kerugian dari skema tersebut. Sebab Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak warga negara tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

“Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya,” ujar Saldi. Ia menjelaskan, salah satu Pemohon dalam perkara ini adalah pengemudi ojol yang dirugikan akibat skema kuota hangus. Ia pun menganalogikan jika membeli pulsa Rp100.000 tetapi baru dipakai Rp40.000, lalu Rp60.000 sisanya hangus.

“Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan,” ujar Saldi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *