Jakarta, Purna Warta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Andina Elok Puri Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan sebagai langkah progresif dalam memperkuat politik afirmasi perempuan.
“Semangat demokrasi inklusif terlihat dalam Putusan MK. Putusan ini sebagai langkah progresif dan krusial dalam memperkuat politik afirmasi perempuan,” kata Andina, Selasa (2/6/2026).
Menurut Andina, selama ini aturan kuota perempuan dalam pencalonan legislatif belum berjalan optimal karena tidak memiliki konsekuensi hukum yang kuat. Dengan adanya putusan MK, ketentuan kuota perempuan kini menjadi aturan yang mengikat bagi partai politik karena disertai sanksi.
Meski demikian, Andina mempertanyakan kesiapan partai politik dalam menjalankan putusan tersebut. Ia menilai pemenuhan kuota perempuan membutuhkan proses panjang, mulai dari kaderisasi hingga pencalonan. Ia juga menyoroti minimnya dukungan sistem hukum dan politik terhadap perempuan untuk bisa duduk di parlemen.
Andina menilai putusan MK dapat menjadi titik balik penguatan keterwakilan perempuan di parlemen, namun mengingatkan beberapa aspek perlu diperhatikan. Dari aspek hukum, kuota 30 persen kini wajib dimaknai bukan sekadar formalitas administratif, sehingga penyelenggara pemilu dan penegak hukum harus konsisten. Sementara dari aspek politik, partai politik perlu memperkuat sistem kaderisasi perempuan melalui aturan internal partai.


