Jakarta, Purna Warta – Kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama berbuntut panjang setelah cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, di Tangerang Selatan. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq akan menggugat gudang tersebut karena pestisida yang mencemari sungai.
Baca juga: Kemnaker Gandeng Shopee, Target Cetak 60.000 Afiliator Digital dari BLK pada 2026
“Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangsel, Jumat (13/2/2026).
Hanif menjelaskan pencemaran kini sudah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dia mengambil dasar polluter pays principle untuk menggugat pihak pencemar.
“Kemudian Cisadane sampai ke Teluknaga mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini. Ya sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan,” katanya.
Hanif menegaskan pihak pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang akan menjadi pihak yang tergugat.
“Kedua-duanya (pihak pengelola dan penyewa gudang), kedua-duanya,” ujarnya.
Seperti diketahui, pabrik pestisida yang berada di Kecamatan Setu, Kota Tangsel, terbakar pada Senin (9/2). Petugas sampai harus menggunakan 2 truk pasir untuk memadamkan api yang bersumber dari bahan kimia tersebut.
Baca juga: KKP Hentikan Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Gresik
Api baru padam setelah 7 jam penanganan. Kebakaran tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga meninggalkan jejak cemaran air di Sungai Cisadane.
Banyak ikan yang mati setelah air Sungai Cisadane diduga tercemar dari pabrik pestisida. Air sungai berubah warna menjadi putih setelah tercemari.


