Menkomdigi Ancam Denda 6 Persen hingga Blokir Platform yang Tak Patuhi PP Tunas

Jakarta, Purna Warta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah bisa mengenakan sanksi, denda, dan pemblokiran terhadap platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Peringatan sudah kita berikan sebelumnya dan dapat kita keluarkan kembali, denda administratif hingga pemutusan akses, pemutusan akses ini bisa beberapa, pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya,” kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Oleh karena itu, Meutya meminta platform melakukan perubahan-perubahan secara signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia. Dia juga mengatakan, pemerintah sudah memformulasikan besaran denda yang akan dikenakan bagi platform yang tidak patuh.

“Denda yang dirumuskan adalah 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha yaitu untuk usaha mikro maksimal Rp1 miliar, usaha kecil maksimal Rp5 miliar, dan usaha menengah maksimal Rp10 miliar,” ujar Meutya.

Sebelumnya, Meutya mengatakan, sejumlah platform digital Meta (Facebook, Instagram, Threads), YouTube, TikTok, dan Bigo Live belum mematuhi PP Tunas selama 6 bulan terakhir.

Meta sudah melakukan notifikasi kepada pengguna usia di bawah 16 tahun pada 13 Juli 2026 dan menargetkan rampung pada 31 Desember 2026, namun Facebook baru memblokir 184.000 akun anak pada Mei 2026, masih jauh dari angka 33.000.000 akun anak dalam grup Meta.

“Dengan demikian kami juga menilai bahwa Meta masih gagal dalam melindungi anak-anak di Indonesia,” kata Meutya.

Meutya juga mengatakan, YouTube telah menindak lebih dari 600.000 akun anak pada April 2026, tetapi belum memberikan perkembangan terbaru kepada pemerintah, meski dia mengapresiasi penerapan fitur safe search.

TikTok sudah menonaktifkan 4,1 juta akun anak tetapi belum ada perkembangan terbaru sejak laporan terakhir 4 bulan lalu, sedangkan Bigo Live melaporkan sudah menonaktifkan 9.409 akun anak dan menjadi akun untuk usia 18 tahun ke atas.

Sementara itu, platform X sudah memblokir 250.000 akun anak di bawah usia 16 tahun dari total proyeksi 7.000.000 akun anak, yang dinilai masih jauh dari yang diharapkan. Meutya mengatakan X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia sehingga koordinasi cukup sulit.

“Jadi kita juga berharap X dapat segera membuka kantor perwakilan di Indonesia dalam kerangka juga memudahkan kami memonitor pelaksanaan PP Tunas yang dilakukan oleh platform ini,” ucap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *