Menkeu Purbaya Perluas Akses Kredit Perumahan untuk UMKM Dukung Program 3 Juta Rumah

Jakarta, Purna Warta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan aturan baru terkait perluasan akses kredit perumahan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Kredit ini kini juga diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), baik yang berbentuk individu/perseorangan maupun badan usaha.

Baca juga: Stok Bensin di SPBU Shell Masih Kosong

Hal ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 September 2025.

Subsidi yang diberikan mencakup dua sisi utama program perumahan. “Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima kredit program perumahan yang meliputi penerima kredit program perumahan sisi penyediaan rumah; dan penerima kredit program perumahan sisi permintaan rumah,” tulis Pasal 4 aturan tersebut, dikutip Kamis (25/9/2025).

1. Sisi Penyediaan Rumah (UMKM)

Besaran subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan untuk penerima dari sisi penyediaan rumah (UMKM) ditetapkan sebesar 5% efektif per tahun.

• Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja.

• Paling lama 5 tahun untuk kredit investasi.

2. Sisi Permintaan Rumah (Debitur)

Sementara itu, untuk penerima kredit dari sisi permintaan rumah, subsidi yang diberikan lebih besar, dengan rincian:

• Debitur dengan plafon kredit di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta mendapat subsidi bunga 10%.

• Debitur dengan plafon di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta memperoleh subsidi 5,5%.

• Subsidi ini diberikan paling lama 5 tahun.

Mekanisme Pembayaran Subsidi

Subsidi bunga kredit program perumahan diberikan kepada penerima kredit yang telah ditetapkan. Pembayaran subsidi bunga kredit dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kredit Program Perumahan setelah menerima tagihan dari penyalur kredit program perumahan.

Baca juga: Proses Pengambilalihan Tanah Terlantar Dipercepat Menjadi 90 Hari

Adapun ketentuan pengajuan tagihan pembayaran diatur sebagai berikut: “Pengajuan tagihan pembayaran subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan dilakukan setiap bulan dengan ketentuan diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur atas baki debet kredit program perumahan per akhir bulan sebelumnya,” tulis Pasal 18 ayat (4) bagian a.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *