Jakarta, Purna Warta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi aturan terkait pengambilalihan tanah terlantar. Tujuannya adalah mempercepat proses penetapan hingga pengambilalihan tanah tersebut oleh negara menjadi hanya 90 hari.
Baca juga: Kepala BKN: Kenaikan Gaji ASN Tergantng Keputusan Purbaya
Sebelumnya, proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, di mana penetapan tanah terlantar membutuhkan waktu yang sangat lama, yaitu 578 hari atau hampir dua tahun.
Nusron menyatakan, “Karena prosesnya untuk menentukan tanah terlantar itu lama, berdasarkan PP butuh waktu 587 hari, karena itu atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami diperintah revisi! Prosesnya kami persingkat, hanya waktu 90 hari.” Pernyataan ini disampaikan dalam Audiensi Pimpinan DPR mengenai strategi percepatan pelaksanaan reforma agraria di Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).
Menurut Nusron, revisi aturan tersebut sudah selesai diharmonisasi dan sedang dalam proses persetujuan akhir, menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo.
Baca juga: Cak Imin Jelaskan Tak Ada Rencana MBG Disetop, Justru Harus Dibenahi
Ia menambahkan bahwa tanah terlantar merupakan salah satu objek reforma agraria. Kategori tanah terlantar mencakup berbagai status hak, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), serta konsesi yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun.
“Dua tahun, mangga, tidak diapa-apakan, tidak dimanfaatkan, negara berhak untuk mengevaluasi, kemudian mencatatkan tanah terlantar bisa diserahkan kepada Bank Tanah, kemudian diredistribusikan kepada rakyat,” jelas Nusron.


