Kepala BKN: Kenaikan Gaji ASN Tergantng Keputusan Purbaya

Jakarta, Purna Warta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan tahun ini. Zudanuù BKN secara rutin mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji.

Baca juga: Cak Imin Jelaskan Tak Ada Rencana MBG Disetop, Justru Harus Dibenahi

Menurutnya, tindak lanjut dari rencana ini tinggal menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Rencana kenaikan gaji ini tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025.

Adapun ASN yang akan menerima kenaikan gaji meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

“Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu,” kata Zudan saat ditemui di Sentul, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025).

Zudan belum dapat memastikan kapan kenaikan gaji ini akan berlaku, hanya menyebut bahwa ketentuannya sudah ada di dalam Perpres. Ia juga tidak merinci besaran kenaikan gaji tersebut.

“Nanti kita baca di Perpres-nya, kapan mulainya. Ada di situlah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa kenaikan gaji ASN belum bisa dipastikan terjadi tahun ini. Meskipun kebijakan ini sudah masuk dalam rencana kerja pemerintah (RKP), Qodari menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak program yang tercantum dalam RKP tidak selalu bisa dilaksanakan pada tahun yang sama.

Sebagai contoh, ia menyebut program cukai minuman berpemanis dan pajak karbon yang juga masuk dalam rencana kerja namun belum terlaksana.

Baca juga: Kepala BGN Optimistis Anggaran Makan Bergizi Gratis Terserap Sepenuhnya

“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” beber Qodari saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *