Jakarta, Purna Warta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan ada pemberlakuan pajak baru atau kenaikan tarif pajak pada tahun 2026. Hal ini disampaikan meskipun pemerintah menargetkan kenaikan pendapatan negara sebesar 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun. Mayoritas pendapatan tersebut, yaitu Rp 2.357,7 triliun, bersumber dari penerimaan pajak yang diproyeksikan tumbuh 13,5%.
Dalam rapat kerja dengan DPD RI, Sri Mulyani menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan akan dilakukan tanpa kebijakan baru. “Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah akan berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Caranya dengan memastikan masyarakat yang mampu dan wajib membayar pajak dapat melakukannya dengan mudah dan patuh. Sementara itu, bagi mereka yang kurang mampu atau lemah secara ekonomi, akan diberikan bantuan maksimal.
Sri Mulyani mencontohkan kebijakan perpajakan yang berpihak pada UMKM. “Kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5%. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22%,” jelasnya.
Selain UMKM, bantuan perpajakan juga diberikan di sektor pendidikan dan kesehatan yang tidak dikenakan pajak. Begitu pula dengan masyarakat berpendapatan di bawah Rp 60 juta yang tidak dipungut PPh.
“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola,” ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Dampak Aksi Massa, Ikappi Sebut Omzet Pedagang Pasar Turun Akibat Pembeli Waswas
Untuk memudahkan wajib pajak, pemerintah akan terus meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu langkahnya adalah penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
“Jadi program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non digital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data pengawasan intelijen bisa konsisten,” tegas Sri Mulyani.


