Jakarta, Purna Warta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan, siswa tetap membayar sendiri untuk keperluan seragam sekolah hingga ekstrakurikuler selain pramuka, meski pemerintah menggratiskan sekolah negeri.
“Ya kalau seragam sendiri dong. Kalau seragam sendiri. Kalau ekskul yang sifatnya itu resmi, misalnya pramuka bisa dari dana BOS, bisa dari dana BOS. Tetapi kalau dia ingin mau menyanyi, mau jadi wartawan ya di luar itu kan begitu,” ujar Mu’ti di Istana, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Mu’ti melanjutkan, kebutuhan buku belajar para siswa bisa dipenuhi dari sekolah masing-masing. Ia menyebutkan, sebagian sekolah sudah menyediakan buku, baik dalam bentuk cetak maupun online. Terlebih, sekolah juga mendapat alokasi dari dana BOS sebesar 10 persen untuk membeli buku.
“Ada buku yang memang kita kirim ke sekolah-sekolah, yang tercetak. Ada buku yang bisa diunduh gratis dari Rumah Pendidikan. Dan ada buku juga yang disediakan oleh Pusat Perbukuan maupun oleh Badan Bahasa yang dia bisa scan dari berbagai fasilitas yang ada,” kata Mu’ti.
“Jadi sebenarnya kebutuhan itu bisa. Dan dana BOS yang tadi saya sampaikan itu boleh untuk beli buku. 10 persen dana BOS boleh untuk beli buku,” imbuh dia.


