Mahfud MD Nilai Revisi UU Polri Bisa Jadi Respons atas Perluasan Peran TNI, Tapi Peringatkan Risiko Kekacauan

Jakarta, Purna Warta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai revisi Undang-Undang Polri yang memperluas peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bisa jadi lahir sebagai respons atas meluasnya peran TNI di berbagai sektor sipil.

Namun, Mahfud mengingatkan langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak disertai pembatasan jelas dan penguatan prinsip supremasi sipil.

Menurut Mahfud, ketentuan yang membuka ruang lebih luas bagi Polri aktif di jabatan sipil tidak hanya berpotensi bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga tidak sejalan dengan semangat UU ASN yang mengatur penempatan aparat keamanan di jabatan sipil secara terbatas dan ketat.

Ia menilai kecenderungan memberikan akses luas kepada aparat keamanan justru dapat menimbulkan persaingan antarlembaga negara.

“Kalau Polrinya ngamuk, kok tentara dibiarkan, kok saya dibatasi, kan jadi ribut,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Gaspol Kompas.com, Selasa (16/6/2026).

Mahfud juga mengingatkan bahwa akomodasi tuntutan elite tanpa pengawasan memadai berisiko menyebabkan kekacauan di tingkat bawah dan perebutan di tingkat elite.

Ia menyoroti tren penurunan indeks demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia serta berharap pemerintah, DPR, dan seluruh elemen masyarakat menjaga demokrasi.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU Polri pada 9 Juni 2026 dengan substansi kontroversial berupa perluasan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dan perubahan batas usia pensiun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *