Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batasan seseorang menjabat sebagai ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Usulan tersebut muncul setelah mendapatkan masukan dan pandangan dari sejumlah kader partai politik terkait temuan KPK mengenai belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
Namun, usul tersebut segera ditolak partai politik bersama-sama.
PDI-P menilai, KPK telah melampaui kewenangan sebagai lembaga penindakan dan pencegahan korupsi.
Sementara Golkar berpandangan, demokrasi internal partai lebih penting ketimbang sekadar membatasi masa jabatan ketua umum.
Begitu pula dengan PAN yang meminta lembaga antirasuah itu fokus pada penegakan hukum saja ketimbang mengurus masa jabatan ketua umum partai politik.
Lantas, apakah pembatasan jabatan ketua umum partai politik tidak ideal diterapkan di Indonesia?
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan, pembatasan ketua umum partai sejatinya bukan usul baru.
Partai selama ini memang dipandang sebagai institusi politik yang tidak bisa diintervensi oleh pihak luar dari manapun, termasuk masalah jabatan ketua umum.
Namun, partai politik di Indonesia cenderung tidak mempersoalkan jabatan ketua umumnya sendiri.
Bahkan, mereka secara sadar mempertahankan posisi ketua umum mereka cukup lama dengan alasan menjaga soliditas internal partai dan menjaga kekompakan.
Terlebih, UU Nomor 2 Tahun 2011 yang berlaku saat ini menegaskan bahwa kepemimpinan parpol bersifat otonom, demokratis, dan diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai.
“Dan dalam banyak hal, partai sangat tergantung pada sang ketua umum mereka,” kata Adi, kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).


