Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan masih adanya 28 persen praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan murid baru.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi mengatakan temuan ini menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius.
Data tersebut menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai antikorupsi yang ingin dibangun bisa ikut tergerus,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Dian menegaskan bahwa praktik pungli dan pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif dan konflik kepentingan. “Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” katanya.
SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Data menunjukkan 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal lumrah, sementara 65 persen menyebut orang tua masih kerap memberi hadiah atau bingkisan kepada guru saat momen hari raya atau kenaikan kelas.
Dian memperingatkan bahwa jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, bahkan tindak pidana.


