Korlantas Pastikan Tilang Manual Kembali Berlaku Itu Hoaks

Jakarta, Purna Warta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan kembali tilang manual merupakan hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Wibowo melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Wibowo juga membantah informasi mengenai kenaikan denda tilang hingga 150 persen. Ia mengatakan, Polri terus mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

“Petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama,” kata Wibowo.

Meski demikian, penindakan secara manual tetap dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasatmata dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara ugal-ugalan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” ungkap Wibowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *