Jakarta, Purna Warta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong perguruan tinggi, pesantren, hingga organisasi masyarakat membentuk satuan tugas tindak pidana kekerasan seksual (Satgas TPKS).
Satgas TPKS tersebut merupakan salah satu upaya memperkuat pencegahan dan pelindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Dalam diskusi bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar, Ketua Komnas HAM Anis Hidayat mengatakan bahwa setiap lembaga perlu membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Saya tidak tahu apakah di (UNU) Blitar itu sudah ada Satgas TPKS-nya, karena seharusnya itu wajib di seluruh perguruan tinggi,” ujar Anis secara daring dari Jakarta, Sabtu (16/5/2026), dilansir dari ANTARA.
Satgas TPKS diperlukan agar institusi memiliki sistem pelaporan yang jelas, pendampingan korban, dan cepat dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual. Kehadiran Satgas TPKS juga penting untuk memastikan adanya perlindungan bagi korban dugaan kekerasan seksual.
Penguatan satgas di lingkungan pendidikan, kata Anis, juga dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk kekerasan verbal, fisik, pemaksaan, hingga kekerasan berbasis elektronik.
“Harus dibangun satu mekanisme, termasuk di tingkat komunitas, bagaimana mencegah kekerasan seksual,” ujar Anis.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan organisasi masyarakat dalam membangun sistem perlindungan internal, agar korban tidak takut melapor dan tidak mengalami tekanan sosial setelah melapor.
Anis mengingatkan bahwa upaya pencegahan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas.


