KKP Berikan Denda Rp 2 Miliar kepada PT TRPN atas Pemagaran Laut di Bekasi

Pemagaran Laut

Jakarta, Purna Warta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 2 miliar kepada PT TRPN atas pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Pembayaran denda tersebut telah diterima oleh KKP pada Jumat (28/2/2025).

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa PT TRPN telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri.

Baca juga: KAI Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Kereta Selama Ramadhan

“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Trenggono dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa PT TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Pelanggaran tersebut mencakup reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut dengan bambu tanpa izin PKKPRL.

“Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” kata Ipunk.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif, PT TRPN diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar, yang telah dilunasi pada Jumat (28/2/2025). Ipunk juga menekankan bahwa PT TRPN bersikap kooperatif selama proses penyelesaian kasus ini.

“Sudah dibayar lunas hari ini (Jumat), alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” tambah Ipunk.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Diskon Tiket Pesawat 13-14% untuk Libur Lebaran 2025

Sebagai informasi, sebelumnya KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut oleh PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan tanpa dokumen PKKPRL dan melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *