Jakarta, Purna Warta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan. Selain berbahaya, tindakan ini melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi sebesar Rp 15 juta.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Diskon Tiket Pesawat 13-14% untuk Libur Lebaran 2025
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyampaikan bahwa masih ditemukan masyarakat yang berkumpul hingga bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik menjelang berbuka puasa maupun saat sahur selama Ramadhan.
“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata Anne dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).
Anne menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tambah Anne.
Sebagai langkah pencegahan, KAI aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, patroli keamanan di area jalur kereta api juga terus diperkuat dengan menambah jumlah personel di titik-titik rawan guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Dalam rangka menghadapi periode angkutan Lebaran 2025, KAI meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan operasional berjalan dengan aman dan tertib.
“Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi. KAI juga memberi perhatian khusus pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Anne.
Baca juga: LRT Jabodebek Izinkan Pengguna Berbuka Puasa di Kereta dan Stasiun
Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah kecelakaan.
“Dengan adanya berbagai langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” imbuh Anne.


