Jakarta, Purna Warta – Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Kemhut sudah mengeluarkan edaran terkait pemanfaatan kayu gelondongan usai bencana di Sumatera. Kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan warga dengan berkoordinasi pemerintah daerah.
Baca juga: Adopsi AI Indonesia Tertinggi di ASEAN, Airlangga: Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru
“Jadi beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kemenhut telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
“Termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” imbuhnya.
Aturan Kemhut itu, kata Prasetyo, sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi hingga tingkap kabupaten/kota.
“Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Baca juga: BNPB Laporkan ke Presiden, Daerah Bencana di Aceh Butuh Tambahan Personel TNI-Polri
Dia menyebut, masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu gelondongan tersebut dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” imbuhnya.


