Kemenhaj Tegaskan Larangan Ziarah Sebelum Armuzna Demi Lindungi Jemaah Haji, Bukan Batasi Aktivitas

Jakarta, Purna Warta – Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan, larangan pelaksanaan ziarah atau city tour sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) tak bermaksud untuk membatasi kegiatan jemaah haji Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Tangkap 210 WNA di Batam Terkait Penipuan Investasi Daring

Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha mengatakan, kebijakan ini dibuat pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat dan khusyuk.

“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna,” ujar Ichsan Marsha dalam siaran pers, dikutip pada Jumat (8/6/2026).

Melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj meminta seluruh jemaah maupun pembimbing ibadah KBIHU untuk tidak mengagendakan, memfasilitasi, maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah atau city tour ke luar Kota Madinah dan Mekkah sebelum Armuzna. Sebaliknya, pembimbing KBIHU harus memfokuskan pembinaan jemaah pada penguatan kesiapan fisik, mental, spiritual, serta pemahaman manasik menjelang wukuf dan rangkaian ibadah di Armuzna.

“Seluruh pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi, baik PPIH Kloter, bidang perlindungan jemaah, maupun sektor terkait guna menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah,” kata Ichsan.

Pada kesempatan yang sama, Kemenhaj juga menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk berangkat haji tanpa menggunakan visa haji resmi. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah, visa wisata, visa umrah, maupun skema lain yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Menko Yusril: Persidangan Andrie Yunus Jangan Sebatas Formalitas yang Merusak Kepercayaan Publik

“Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah selama berada di Arab Saudi,” ujar Ichsan.

Untuk memperkuat pencegahan praktik haji nonprosedural, Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *