Kemenhaj Pangkas Masa Tunggu Haji dari 26 Tahun Jadi 14 Tahun

Jakarta, Purna Warta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali memangkas masa tunggu jemaah haji dari sebelumnya 26 tahun menjadi 14 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemangkasan itu dapat dilakukan setelah pihaknya menemukan 400.000 data jemaah yang tidak valid.

Pemerintah kemudian membenahi dan mengatur kembali sehingga antrean haji dapat lebih cepat.

“Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini, itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi antrean faktualnya sekarang 14 tahun,” kata Dahnil usai menemui Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026) awal pekan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *