Jakarta, Purna Warta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memberikan dukungannya terhadap aturan baru dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Aturan ini mewajibkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih untuk menyetorkan 20% keuntungannya kepada pemerintah desa.
Baca juga: Babe Haikal Minta Jangan Ambigu antara Halal atau Nonhalal
Menurut Budi Arie, kebijakan ini adalah langkah yang baik. Ia berpendapat bahwa Kopdes Merah Putih merupakan milik desa, sehingga keuntungannya harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.
“Itu kan sudah dibuat aturannya oleh Kemendes. Nggak apa-apa, itu jalan, supaya semua ini jadi guyub, semuanya jadi milik bersama. Kan Koperasi Desa itu milik warga desa. Iya kan? Warga desa harus memperkuat pemerintah desa juga,” kata Budi Arie kepada wartawan di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, pada Minggu (17/8/2025).
Yang terpenting, lanjut Budi Arie, adalah semua operasional koperasi harus dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel. “Nanti kan setiap tahun ada RAT, Rapat Anggota Tahunan. Nah dalam RAT itulah kita bisa lihat, kita nanti bisa monitoring, kita evaluasi, begitu,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menjelaskan bahwa keuntungan dari Kopdes Merah Putih sekurang-kurangnya 20% akan diserahkan kepada desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Kopdes Merah Putih.
“Karena lahirnya, prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini. Maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Baca juga: Pramono Matangkan Rencana Buka Ragunan Sampai Malam Hari
Keuntungan Kopdes Merah Putih yang disetorkan akan dicatat sebagai bagian dari pendapatan desa yang sah dalam APBDes. Dengan demikian, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai program desa.
“Jadi nanti masuk dalam APBD desa bisa digunakan untuk pembangunan desa itu, termasuk pembangunan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur dan lain sebagainya,” tutup Yandri.


