Jakarta, Purna Warta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mendesak para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produknya. Ia mengingatkan bahwa langkah ini sangat penting agar usaha mereka tidak “tergilas oleh keadaan, Anda akan tergilas oleh zaman.” Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, pada Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Pramono Matangkan Rencana Buka Ragunan Sampai Malam Hari
Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini menjelaskan bahwa saat ini, pelaku usaha dihadapkan pada dua pilihan: mengurus sertifikasi halal atau mencantumkan label nonhalal pada produk.
“Cuma dua pilihannya, entah mau kasih sertifikat halal atau mencantumkan (keterangan) tidak halal, jadi nggak boleh ambigu,” ujarnya. Kewajiban ini, menurutnya, dilakukan untuk melindungi konsumen di seluruh Indonesia. “Kenapa dilakukan? Ini demi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tambahnya.
Kewajiban sertifikasi halal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tepatnya pada Pasal 4. “Itu Undang-Undang 33 Tahun 2014 Pasal 4 (kewajiban sertifikasi halal), harus (wajib). Yang beredar, didistribusikan, diperjual belikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegasnya.
Babe Haikal menegaskan bahwa pengecualian hanya berlaku bagi produk nonhalal, yang tetap harus mencantumkan keterangan tidak halal. “Mau nggak mau, suka nggak suka, begitu,” jelasnya.
Baca juga: Aturan Royalti Musik Makin Ketat, Sejumlah PO Bus Berhenti Putar Lagu
Bagi pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal, Haikal menyarankan agar mereka mempromosikan label tersebut. Data BPJPH menunjukkan bahwa hingga saat ini, sekitar 9,4 juta produk telah bersertifikat halal. Namun, masih banyak produk, terutama dari daerah terpencil, yang belum terjangkau karena biaya sertifikasi yang tinggi.
Untuk mengatasi hal ini, BPJPH mendorong pelaku UMKM untuk proaktif dengan mengundang Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan memanfaatkan proses sertifikasi gratis. “Kami mendorong UMKM dan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi. Dengan cara jemput bola melalui LPH, proses bisa dilakukan tanpa biaya tambahan,” pungkas Kepala BPJPH.


