Bogor, Purnawarta – Pelaku pelecehan seksual MI alias Iwan (35) diamankan polisi akibat ulahnya telah menyetubuhi seorang wanita berinisial SR (32).
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara meyakinkan korban hal itu untuk mengusir jin dari tubuh korban.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berinisial SR mengaku sering mengalami sakit dan dirasuki roh halus (kesurupan). Pelaku yang mengaku sudah menjadi paranormal selama 15 tahun itu kemudian menawarkan pengobatan.
“Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberi bantuan pengobatan kepada seorang korban. Kemudian bersama-sama korban menuju rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara korban dan tersangka,” kata Iman di Mapolres Bogor, Senin (6/6/2022).
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di kediaman korban di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Selasa (24/5) lalu. Saat itu, pelaku berdalih bahwa tubuh korban dirasuki jin dan kediamannya dipenuhi hantu, sehingga harus dilakukan ritual persetubuhan sebagai jalan pengobatan. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta korban bersuci terlebih dahulu.
“Dimana korban diberitahukan sering kesurupan, kemudian disebut pelaku ada hal yang gaib di rumah korban. Tipu dayanya adalah menyebutkan bahwa rumah tersebut banyak hantunya. Lalu kemudian terjadilah persetubuhan antara si korban dengan si tersangka,” terang Iman.
Hingga akhirnya korban menyadari usahanya itu tak berbuah hasil dan hanya merupakan modus dari pelaku. Lantas korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor pada 31 Mei lalu. Atas dasar laporan tersebut, pelaku Iwan yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan perumahan di kawasan BSD Tangerang itu ditangkap.
“Kemudian korban menyampaikan pelaporan ke Polres Bogor dan tim Unit PPA Polres Bogor berhasil mengamankan tersangka, dan sekarang diamankan di rutan Polres Bogor,” kata Iman.
Pelaku mendapat ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).


