Jakarta, Purna Warta – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia meluncurkan Program Beras Haji Nusantara sebagai layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M. Program ini diperkenalkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, dengan tujuan menyediakan beras berkualitas sekaligus memperluas pemanfaatan produk pertanian nasional di Arab Saudi.
Baca juga: 13 Tahun Berselang, Pandji Jalani Hukum Adat Toraja Akibat Materi Stand Up Comedy
Kebutuhan beras jemaah tahun ini diperkirakan mencapai 2.280 ton untuk melayani 205.420 orang, terdiri atas jemaah haji reguler dan petugas. Angka tersebut merupakan akumulasi dari keseluruhan jadwal makan selama di Tanah Suci.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap butir nasi yang dikonsumsi jemaah haji kita memiliki kualitas terbaik dan cita rasa nusantara. Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan Beras Haji Nusantara dengan spesifikasi premium, long grain, dan tingkat pecahan (broken) maksimal 5%,” jelas Menhaj dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) di Jakarta, Senin (9/2/2026), dikutip dari laman resmi Kemenhaj.
Saat ini, dapur penyedia layanan di Arab Saudi masih banyak menggunakan beras impor dari negara lain dengan harga sekitar 150 SAR per 40 kilogram atau setara Rp16.824 per kilogram. Melalui program ini, pemerintah menargetkan harga beras Indonesia dapat ditekan hingga Rp16.000 per kilogram agar lebih kompetitif.
Selain substitusi beras, pemerintah juga menata ulang standar menu jemaah. Setiap porsi makan direncanakan terdiri atas nasi 170 gram, lauk 80 gram, sayur 75 gram, serta air mineral dan pelengkap lainnya.
Dalam implementasinya, Kementerian Haji dan Umrah mencatat sejumlah kendala. Di antaranya adalah mekanisme pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang harus melalui penugasan Rakortas Kemenko Pangan, serta kebutuhan peningkatan kualitas beras dari kategori medium ke premium.
Sebagai langkah percepatan, pemerintah akan membentuk Kelompok Kerja Beras Haji Nusantara lintas kementerian dan lembaga. Penggunaan beras Indonesia juga akan diwajibkan bagi seluruh dapur penyedia layanan melalui penugasan Kantor Urusan Haji (KUH).
Baca juga: Pakar UI Peringatkan Risiko Keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian
Ke depan, koordinasi dengan Kemenko Pangan akan dilakukan terkait pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Haji yang masih menunggu persetujuan Presiden. Pemerintah juga menyiapkan pembahasan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebagai dasar pemberian subsidi agar harga beras tetap kompetitif dan dapat diterima oleh ekosistem dapur di Arab Saudi.


