Jakarta, Purna Warta – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan pengelolaan sampah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pendekatan ekonomi sirkular. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program berjalan secara ramah lingkungan sekaligus berkelanjutan.
Baca juga: KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Imbau Tolak Gratifikasi Lebaran
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular,” kata Dadan, dalam keterangannya, pada Jumat (20/3/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026. Dadan menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai aspek teknis semata.
Sebaliknya, pengelolaan ini menjadi bagian penting dari keseluruhan ekosistem program yang berperan dalam mendukung kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Ia juga menekankan bahwa penerapan prinsip ekonomi sirkular merupakan kunci utama dalam regulasi tersebut.
“Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah akhir, melainkan sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai guna melalui proses daur ulang maupun pemanfaatan kembali,” ujar dia.
Baca juga: Menteri Imigrasi Pastikan WNA Korban Konflik Timur Tengah Dapat Izin Tinggal Terpaksa di Bali
Pada tahap perencanaan, setiap SPPG diwajibkan untuk mengidentifikasi potensi sampah yang dihasilkan sejak awal.
“Termasuk, memilah jenis sampah, menyiapkan fasilitas pengumpulan terpilah, hingga menyediakan sarana pengolahan seperti kompos dan budidaya maggot,” kata dia.


