Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa wacana menarik pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka berpotensi memicu konflik internasional.
“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” ujar Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Oleh karena itu, rencana tersebut harus dikaji secara sangat hati-hati dan komprehensif, terutama dari aspek hukum internasional.
Politikus PDI-Perjuangan ini menjelaskan, Selat Malaka adalah jalur pelayaran internasional yang tunduk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Menurutnya, Pasal 38 UNCLOS telah menegaskan kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu. Selain itu, Pasal 44 menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.
“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” kata dia.
Hasanuddin menambahkan, UNCLOS menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin.
“Oleh karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut,” jelas Hasanuddin.
Selain berisiko melanggar hukum internasional, dia juga mengingatkan potensi terganggunya hubungan diplomatik dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, yang sama-sama menjadi negara tepi Selat Malaka.
“Tanpa dukungan dari kedua negara tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan friksi kawasan,” tegas Hasanuddin.
Lebih lanjut, Hasanuddin juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum jika kebijakan tersebut diterapkan. Menurut dia, pengelolaan Selat Malaka membutuhkan koordinasi kuat serta kapasitas pengawasan yang memadai.
“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.


