Anggota DPR: Wacana Denda E-KTP Perlu Dikaji Agar Tak Rugikan Masyarakat

Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad menyoroti wacana denda kepada masyarakat yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurutnya, wacana tersebut masih memerlukan kajian mendalam agar implementasinya tidak merugikan masyarakat.

“KTP adalah pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, tidak semua warga yang kehilangan e-KTP disebabkan oleh kelalaiannya. Banyak di antaranya disebabkan oleh bencana, pencurian, maupun kecelakaan. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat membedakan kehilangan akibat kelalaian maupun musibah yang menimpa masyarakat.

“Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat,” tegas Ali.

Di samping itu, ia mengingatkan agar wacana tersebut tidak kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam pelayanan kependudukan. Justru, Ali mendorong pemerintah mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk menekan biaya pencetakan blanko fisik e-KTP.

“Jika identitas digital sudah merata dan bisa diterima di seluruh sektor perbankan maupun layanan publik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan kartu fisik. Ini akan jauh lebih efisien bagi negara dan memudahkan warga,” ujar Ali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *