HomeNasionalHukumPermohonan Pengacara Lukas Enembe kepada KPK untuk Diperiksa di Jayapura Ditolak

Permohonan Pengacara Lukas Enembe kepada KPK untuk Diperiksa di Jayapura Ditolak

Jakarta, Purnawarta – Permohonan Aloysius Renwarin sebagai pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, kepada KPK untuk pemeriksaan dirinya di Jayapura, Papua ditolak.

Pihak KPK bersikeras bahwa pemeriksaan harus dilakukan di Jakarta.

“Untuk penasehat hukum yang tidak mau diperiksa di Jakarta, ya sementara akan tetap kita panggil lagi. Karena sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak bisa datang,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Karyoto menjelaskan, tidak ada pengecualian terhadap panggilan yang sudah dilayangkan penyidik KPK. Jika ada kendala soal keuangan, kata Karyoto, hal itu dapat dikoordinasikan agar KPK dapat mendatangkan Aloysius ke Jakarta.

“Kecuali kalau memang tidak punya uang atau apa ada pada kendala mungkin bisa berkoordinasi dengan kami, bagaimana cara-cara agar kami bisa mendatangkan yang bersangkutan ke Jakarta,” tegasnya.

KPK sebelumnya resmi melayangkan panggilan kedua terhadap kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin. Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan pemanggilan itu bukan dalam tahap mencari-cari kesalahan dari kedua pihak tersebut.

“Ini kaitannya belum mempersalahkan orang, ini masih ada fakta-fakta yang perlu kita gali, kita kumpulkan yang menyangkut tentang penanganan perkara Lukas Enembe secara umum,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (22/11).

Belakangan diketahui, KPK memang memanggil dua pengacara Lukas Enembe. Pekan ini, mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK pada Kamis (24/11).

Pemeriksaan itu merupakan panggilan kedua yang dilayangkan KPK. Sebelumnya, Aloysius Renwarin tidak memenuhi panggilan KPK.

Dalam keterangannya, Aloysius Renwarin mengaku dipanggil dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi korupsi. Namun Aloysius meminta untuk diperiksa di Jayapura, Papua.

“Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua,” kata Aloysius dalam keterangannya, Selasa (22/11).

Ada klaim dari Aloysius Renwarin bahwa permintaannya untuk diperiksa di Jayapura sudah disetujui oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, akan tetapi pandangan Deputi Bidang Penindakan KPK tidak demikian.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here