Jakarta, Purna Warta – Ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja mengajukan permohonan pemulangan ke tanah air setelah keluar dari jaringan penipuan daring tempat mereka bekerja. Lonjakan laporan ini disampaikan Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.
Menurut Dubes Santo, peningkatan permintaan pulang terjadi seiring langkah tegas pemerintah Kamboja dalam memberantas sindikat penipuan daring, menyusul instruksi Perdana Menteri Hun Manet. Penindakan tersebut membuat sejumlah sindikat menghentikan operasional dan melepas para pekerjanya.
Dalam dua hari terakhir, sebanyak 308 WNI tercatat melapor langsung ke KBRI Phnom Penh. Secara keseluruhan, sepanjang Januari 2026, jumlah WNI yang melapor setelah keluar dari sindikat penipuan daring telah mencapai 375 orang, dengan sebagian besar datang dalam rentang waktu singkat.
Pada 18 Januari saja, tercatat tambahan puluhan WNI dengan latar belakang serupa yang mendatangi KBRI. Secara umum, kondisi para WNI tersebut dilaporkan aman dan sehat, meski menghadapi beragam persoalan administratif. Sebagian masih memegang paspor, sementara lainnya mengaku dokumennya disita sindikat. Ada pula yang berstatus overstay, serta yang masih memiliki izin tinggal berlaku.
Dubes Santo menambahkan, tidak semua WNI langsung ingin kembali ke Indonesia. Sebagian menyatakan keinginan untuk mencoba mencari pekerjaan lain di Kamboja, meski mayoritas meminta difasilitasi pemulangan.
KBRI Phnom Penh memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan otoritas setempat dan pihak berwenang di Indonesia untuk mempercepat proses deportasi. Namun demikian, para WNI tetap diarahkan untuk kembali ke tanah air secara mandiri.
Di akhir pernyataannya, Dubes Santo mengimbau WNI agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kualifikasi memadai, serta menghindari keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti penipuan daring.


