Jakarta, Purna Warta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan ketentuan terbaru terkait pembuatan paspor baru bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Informasi tersebut mencakup persyaratan administrasi, alur pengajuan, serta biaya resmi yang berlaku.
Syarat Administratif
- Pemohon paspor baru diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
Prosedur Pengajuan
Pengajuan paspor baru dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih kantor imigrasi terdekat. Pemohon kemudian diminta hadir sesuai jadwal yang telah dipilih untuk menjalani proses wawancara dan verifikasi data. Pihak imigrasi menekankan pentingnya memberikan keterangan yang benar dan sesuai dokumen saat proses wawancara berlangsung.
Biaya Pembuatan Paspor
- Biaya resmi pembuatan paspor elektronik ditetapkan sebagai berikut:
- Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
- Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Penggantian Paspor Hilang atau Rusak
Mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, penggantian paspor dapat diajukan dalam beberapa kondisi, termasuk masa berlaku yang hampir habis, paspor telah kedaluwarsa, hilang, atau rusak. Untuk paspor hilang atau rusak, dikenakan biaya tambahan di luar biaya penerbitan paspor baru.
Besaran biaya beban yang dikenakan adalah Rp1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp500.000 untuk paspor rusak. Namun, dalam kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai keadaan kahar—seperti bencana alam atau musibah—penggantian dapat diberikan tanpa dikenakan biaya tambahan. Sebaliknya, apabila kehilangan atau kerusakan dinilai akibat kelalaian, pemberian paspor dapat ditangguhkan hingga dua tahun sesuai hasil pemeriksaan.


