OTT Bupati Pati Berawal dari Aduan Warga, KPK Lakukan Pemantauan Sejak Akhir 2025

OTT Bupati Pati Berawal dari Aduan Warga, KPK Lakukan Pemantauan Sejak Akhir 2025

Jakarta, Purna Warta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudewo sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Penindakan tersebut diketahui bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aduan warga menjadi dasar awal bagi KPK untuk melakukan penelaahan, verifikasi, dan analisis. Dari proses tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai rencana transaksi yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil analisis itu, KPK mulai melakukan pemantauan terhadap Sudewo sejak November 2025. Proses pengawasan tersebut berlanjut hingga akhirnya KPK melakukan OTT pada Senin (19/1/2026) saat dugaan transaksi pemerasan tengah berlangsung.

KPK menegaskan pemantauan dilakukan secara berkelanjutan sejak informasi awal diterima, hingga terdapat cukup indikasi untuk melakukan penindakan. Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pati, untuk aktif melaporkan dugaan praktik korupsi serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030 serta tiga kepala desa di wilayah Kabupaten Pati. Selain Sudewo, para tersangka lainnya adalah kepala desa Karangrowo, Arumanis, dan Sukorukun.

KPK menduga Sudewo menetapkan tarif awal sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Jumlah tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh pihak perantara menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Dari rangkaian OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai dengan total nilai sekitar Rp 2,6 miliar.

Saat ini, para tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *