Jakarta, Purna Warta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan nilai kerugian dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai sekitar Rp 2,4 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.
Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa nilai tersebut merupakan hasil identifikasi awal selama proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Dalam penjelasannya, Ade Safri mengungkapkan bahwa PT DSI telah mulai beroperasi sejak 2018, meski izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan baru diperoleh pada 2021. Ia menyebut perusahaan tersebut terdaftar sejak 2017, namun menjalankan kegiatan usaha sebelum mengantongi perizinan resmi.
Kasus gagal bayar yang merugikan para pemberi pinjaman itu kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan Ade Safri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di mana Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara transparan dan akuntabel.
Ade Safri juga menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil gelar perkara, Bareskrim menyimpulkan telah ditemukan unsur peristiwa pidana, sehingga proses hukum resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dengan perkembangan ini, Bareskrim memastikan penanganan kasus PT DSI akan terus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


