Moskow, Purna Warta – Sanksi baru Amerika terhadap layanan minyak alam ke Rusia secara resmi telah diberlakukan sejak Kamis dalam babak terbaru sanksi terhadap Rusia.
Baca juga: Klinik Transgender di India Tutup Akibat Terputusnya Aliran Dana Dari Amerika
Sanksi yang membatasi operasi perusahaan Amerika di Rusia merupakan bagian dari sejumlah sanksi yang menargetkan produksi dan ekspor minyak Rusia. Pada 10 Januari, Departemen Keuangan Amerika Serikat menyetujui sanksi baru tersebut.
Sanksi baru Amerika ini membatasi perusahaan Amerika dari mengekstrak dan memproduksi minyak mentah maupun produk minyak lainnya di Rusia. Hal itu termasuk ekspor, ekspor kembali dan segala yang terkait layanan produksi juga dilarang. Disamping itu, 30 perusahaan Rusia telah dicantumkan dalam daftar sanksi khusus.
Para pelaku bisnis diberikan masa tenggang untuk mengakhiri operasi mereka dengan mitra Rusia mereka hingga 27 Februari. Namun, tiga proyek besar yaitu; CPC (the Caspian Pipeline Consortium), Tengizchevroil dan Sakhalin-2, dikecualikan dari aturan tersebut dan diberi tenggat waktu khusus hingga 28 Juni mendatang.
Sanksi-sanksi baru tersebut diperkenalkan kurang dari minggu sebelum berakhirnya masa jabatan Joe Biden sebagai Presiden Amerika.
Baca juga: Kendati Masih Lama, Raja Maroko Meminta Kaum Muslim Tidak Sembelih Kambing Dalam Idul Adha
Sanksi-sanksi baru Amerika tersebut menargetkan 2 produsen minyak besar Rusia, Gazprom Neft dan Surgutneftegaz serta meliputi anak perusahaan keduanya dan entitas lainnya yang menyediakan jasa asuransi dan layanan transportasi.
Biden waktu itu mengetahui bahwa sanksi baru Amerika ini akan mempengaruhi warga Amerika, mengakui bahwa hal tersebut akan menimbulkan naiknya harga bahan bakar. Akan tetapi, Biden mengklaim bahwa langkah ini perlu diambil demi mengurangi pendapatan energi Rusia.


