Al-Quds, Purna Warta – Tentara Israel telah memaksa sekitar 1.500 warga Palestina dari 250 keluarga untuk meninggalkan rumah mereka di Al-Khalil, di selatan Tepi Barat yang diduduki, sejak Jumat. Pasukan Israel juga berencana memaksa 2.500 warga lainnya mengungsi dalam beberapa jam mendatang.
Dalam sebuah pernyataan, Pemerintah Kota Al-Khalil mengatakan bahwa keluarga-keluarga yang mengungsi tinggal di kawasan Deir Bahha dan Al-Jilda, yang secara keseluruhan dihuni oleh 500 keluarga.
Pemerintah kota menambahkan bahwa pasukan Israel telah menandai rumah-rumah yang dikosongkan dan membagikan surat perintah yang menginstruksikan keluarga-keluarga lainnya untuk meninggalkan rumah mereka tanpa membawa kendaraan.
Gubernur Al-Khalil, Khaled Dudin, mengatakan kepada kantor berita resmi Palestina, WAFA, bahwa serangan yang masih berlangsung tersebut telah menyebabkan lebih dari 200 keluarga mengungsi. Ia menyerukan intervensi internasional dan hukum secara mendesak untuk menghentikan pelanggaran Israel.
Ia mengatakan bahwa pemerintah kegubernuran, bersama lembaga-lembaga lokal dan komunitas suku, tengah berupaya membentuk komite penanganan krisis untuk membantu para pengungsi dan warga yang terdampak, setelah status darurat diumumkan pada Jumat.
Kementerian Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat Palestina pada Sabtu memperingatkan adanya pernyataan provokatif dari pihak Israel yang mengancam perluasan pengusiran paksa, evakuasi penduduk, dan penghancuran kawasan permukiman di Al-Khalil.
Kementerian tersebut menyebut ancaman itu sebagai upaya untuk mengulangi peristiwa Nakba dan melakukan pembersihan etnis.
Kementerian juga menginstruksikan kedutaan besar dan misi diplomatik Palestina agar segera mengambil langkah diplomatik di tingkat internasional untuk mendesak pemerintah-pemerintah berbagai negara mengambil sikap tegas terhadap praktik Israel.
Pasukan Israel terus melancarkan serangan di Al-Khalil sejak Jumat. Mereka menghancurkan bangunan dan toko-toko komersial di kawasan Farsh al-Hawa, menggerebek serta menggeledah rumah-rumah, menculik sedikitnya 13 warga Palestina, dan menutup pintu-pintu masuk menuju kota, desa, permukiman, serta kamp-kamp pengungsi.
Sementara itu, sejumlah keluarga terpaksa menghabiskan malam di tempat terbuka setelah diusir dari rumah mereka.
Pasukan Israel dilaporkan mulai mengambil alih bangunan-bangunan di kota tersebut untuk memperkuat kendali mereka atas jalan-jalan yang mengarah ke permukiman-permukiman ilegal Israel.
Kabinet Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan telah menyetujui 104 permukiman baru sejak mulai menjabat pada akhir 2022.
Dalam periode yang sama, sebanyak 160 pos permukiman pertanian telah didirikan di berbagai wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Israel telah mempercepat pembangunan permukiman, melegalkan pos-pos permukiman yang sebelumnya didirikan tanpa izin resmi, serta memperluas kendali para pemukim atas lahan pertanian milik warga Palestina.
Pada saat yang sama, para pemukim ilegal meningkatkan serangan terhadap komunitas Palestina, termasuk penyerangan fisik, pembakaran, penghancuran tanaman dan ternak, serta pengusiran paksa penduduk.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki merupakan tindakan melanggar hukum. Mahkamah tersebut juga menyerukan evakuasi para pemukim dari Tepi Barat yang diduduki, termasuk Al-Quds Timur (Yerusalem Timur).
Lembaga-lembaga internasional juga telah memperingatkan bahwa perluasan permukiman yang terus berlangsung memecah wilayah Palestina, memaksa penduduk meninggalkan tempat tinggal mereka, dan mengancam kelayakan pembentukan negara Palestina yang merdeka.
Sekjen OKI Kecam Serangan Israel terhadap Al-Khalil
Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Ismail Ould Cheikh Ahmed, mengecam serangan besar-besaran Israel terhadap Al-Khalil. Ia menggambarkannya sebagai eskalasi berbahaya dalam kebijakan pembersihan etnis dan pengusiran paksa yang dilakukan oleh pasukan Israel serta para pemukim ilegal.
Ia memperingatkan bahaya yang ditimbulkan oleh berbagai rencana ekspansionis tersebut, yang bertujuan mengubah karakter demografis dan geografis Al-Khalil beserta wilayah sekitarnya.
Ould Cheikh Ahmed menegaskan bahwa penghancuran bangunan secara sistematis dan pengungsian massal merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional dan Konvensi-Konvensi Jenewa.
Ia juga mengecam pelanggaran Israel yang terus berlangsung terhadap situs-situs keagamaan di kota tersebut, termasuk penutupan Masjid Ibrahimi yang masih berlanjut serta pelarangan terhadap jamaah yang hendak mengaksesnya.
Ia menyebut langkah-langkah tersebut sebagai serangan terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan kesucian tempat-tempat suci.


