Al-Quds, Purna Warta – Serikat Jurnalis Palestina (PJS) melaporkan bahwa militer Israel telah menculik 42 jurnalis Palestina, termasuk delapan wanita, sepanjang tahun 2025 di Tepi Barat, al-Quds, dan wilayah Palestina yang diduduki lainnya.
Serikat Jurnalis itu menyatakan bahwa rezim Israel terus menjalankan kebijakan penargetan sistematis yang mencakup penahanan sewenang-wenang dan administratif, kekerasan fisik, deportasi, penyitaan peralatan, serta interogasi paksa.
Menurut PJS, tindakan ini dimaksudkan untuk “menekan peliputan dan membongkar kerangka media nasional.” Komite kebebasan pers serikat tersebut memperingatkan adanya apa yang disebut sebagai “perubahan berbahaya” dalam prosedur penangkapan.
Komite menyoroti bahwa prosedur baru ini meliputi:
- Fokus pada jurnalis yang paling berpengaruh.
- Penahanan berulang terhadap reporter yang sama.
- Perluasan penggunaan penahanan administratif tanpa dakwaan formal.
- Penggunaan kekerasan fisik dan psikologis sebagai alat pencegahan.
Laporan tersebut mencatat banyak kasus di mana jurnalis diculik saat menjalankan tugas peliputan di lapangan atau melaporkan serangan militer, yang menurut serikat digunakan untuk “mengosongkan lapangan dari saksi dan mencegah penyampaian kebenaran.”
Selain itu, tahun 2025 juga menunjukkan peningkatan signifikan penargetan jurnalis perempuan Palestina melalui penangkapan, interogasi, dan pengusiran, dengan beberapa di antaranya ditangkap kembali. Laporan tersebut menekankan keterkaitan pelanggaran ini dengan catatan dokumenter jurnalis perempuan asing yang juga mengalami penyiksaan oleh pasukan Israel.
Serikat jurnalis menambahkan adanya peningkatan serangan terhadap rumah jurnalis dan penahanan anggota keluarga mereka, yang menurut mereka bertujuan “mematahkan secara psikologis dan sosial.”
Akhirnya, PJS menegaskan kembali bahwa “jurnalisme Palestina akan terus menjalankan peran profesional dan nasionalnya meski ada kebijakan penindasan dan penangkapan, dan penargetan jurnalis tidak akan berhasil membungkam kebenaran atau menghapus kejahatan.”


