Rezim Israel Berencana Membangun 122 Unit Permukiman Ilegal Baru di Al-Quds Timur yang Diduduki

Regim Israel

Al-Quds, Purna Warta – Otoritas Israel berencana membangun lebih dari seratus unit permukiman baru yang ilegal di Al-Quds Timur, tanpa menghiraukan kecaman internasional terhadap kebijakan perampasan tanah yang dilakukan rezim Tel Aviv di wilayah Palestina.

Kegubernuran Al-Quds pada Rabu menyatakan bahwa proyek dengan nomor Rencana 1602689 tersebut mencakup pembangunan 122 unit permukiman di kawasan Palestina, Sheikh Jarrah. Proyek ini menyasar lokasi bersejarah Hotel Shepherd dan akan mencakup area sekitar 5,8 dunam (1,4 hektare), dengan bangunan setinggi hingga 12 lantai.

Menurut sejumlah laporan yang mengutip sumber-sumber yang mengetahui persoalan tersebut, rencana yang masih berada pada tahap awal ini dijadwalkan untuk pertama kalinya diajukan kepada Komite Perencanaan dan Pembangunan Distrik Al-Quds pada 11 November.

Amana, sayap permukiman dari gerakan Gush Emunim, mendorong pelaksanaan proyek tersebut dengan menyediakan bahan bangunan dan bantuan logistik. Proyek ini juga memperoleh pendanaan dari sejumlah dewan permukiman regional.

Hotel Shepherd yang bersejarah itu dahulu dimiliki oleh keluarga Palestina al-Husseini. Namun, bangunan tersebut diambil alih oleh otoritas Israel berdasarkan apa yang disebut sebagai Undang-Undang Properti Orang yang Tidak Hadir (Absentees’ Property Law). Kepemilikannya kemudian dialihkan kepada organisasi-organisasi permukiman, termasuk Ateret Cohanim.

Sebelumnya, sebuah kompleks permukiman yang terdiri atas sejumlah unit hunian telah dibangun di dekat hotel tersebut. Unit-unit itu masih kosong sejak pembangunannya selesai.

Rencana baru tersebut mencakup pembongkaran bangunan-bangunan hunian yang ada untuk membuka jalan bagi proyek permukiman ilegal yang lebih besar, sementara bangunan hotel bersejarah itu akan tetap dipertahankan.

Kegubernuran Al-Quds menegaskan bahwa rencana tersebut muncul di tengah meningkatnya aktivitas perluasan permukiman ilegal di kawasan Sheikh Jarrah. Aktivitas itu bertujuan menciptakan realitas baru dengan mengorbankan masyarakat Palestina dan mengusir penduduk asli Palestina secara paksa.

Kegubernuran tersebut memperingatkan bahwa perluasan permukiman Israel di kawasan itu mengancam perubahan mendasar terhadap karakter demografis dan geografis wilayah tersebut, sekaligus merongrong hak-hak warga Palestina atas tanah dan properti mereka. Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan rezim Tel Aviv untuk melakukan Yudaisasi Al-Quds yang diduduki.

Seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan dinilai ilegal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dewan Keamanan PBB juga telah mengecam aktivitas permukiman Israel melalui sejumlah resolusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *