Pasukan Israel Tewaskan Remaja Palestina dalam Penggerebekan di Tepi Barat Bagian Utara

Palestina teenager

Al-Quds, Purna Warta – Pasukan militer Israel menembak dan menewaskan seorang remaja Palestina dalam sebuah penggerebekan semalam di sebuah kota di bagian utara Tepi Barat yang diduduki Israel, menurut keterangan warga, di tengah meningkatnya kekerasan rezim tersebut di wilayah itu.

Baca juga: PBB: Peringatan atas Rekor Pengungsian Warga Palestina, Lonjakan Serangan Pemukim Ilegal di Tepi Barat

Kantor Berita Resmi Palestina, WAFA, mengutip sumber-sumber keamanan Palestina yang tidak disebutkan namanya, melaporkan bahwa tentara Israel melepaskan tembakan ke arah Mohammad Iyad Abahreh, remaja Palestina berusia 16 tahun di Silat al-Harithiya, sebelah barat laut Jenin, pada Sabtu malam, yang menyebabkan ia tewas seketika.

Pasukan pendudukan kemudian menyita jenazah korban dan membawanya ke lokasi yang tidak diketahui.

Beberapa jam sebelumnya, pasukan Israel telah menyerbu kota tersebut, mendobrak sejumlah rumah, serta menembakkan peluru tajam dan granat kejut, yang memicu bentrokan dengan warga setempat.
Penembak jitu juga ditempatkan di atap sejumlah bangunan.

Secara terpisah, seorang pria Palestina mengalami luka tembak setelah pasukan pendudukan Israel menggerebek kota al-Ram, di utara Al-Quds (Yerusalem) Timur yang diduduki, pada Sabtu malam.

Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) menyatakan bahwa tim medisnya memberikan perawatan kepada seorang pria berusia 30 tahun yang terkena tembakan peluru tajam di bagian kaki di dekat tembok pemisah yang kontroversial, sebelum membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

Sementara itu, enam keluarga Palestina terpaksa mengosongkan rumah mereka pada Sabtu sebagai persiapan untuk pembongkaran oleh otoritas pendudukan Israel di kawasan Ta’awon, Nablus.

Laith Abed, salah satu warga terdampak, mengatakan kepada WAFA bahwa ia bersama ayah dan saudaranya, serta tetangganya Ashraf Hattab dan keluarganya, mengosongkan tiga rumah setelah menerima perintah pembongkaran.

Ia menambahkan bahwa perintah tersebut, yang dikeluarkan oleh apa yang disebut sebagai Mahkamah Agung Israel, menetapkan 31 Desember 2025 sebagai batas akhir evakuasi dan pembongkaran. Otoritas Israel mengklaim rumah-rumah tersebut dibangun di Area C Tepi Barat, wilayah yang mencakup sekitar 60 persen daerah pendudukan dan menampung mayoritas permukiman ilegal Israel.

Perjanjian Oslo tahun 1995 menetapkan bahwa Area C berada di bawah kendali sementara Israel, dengan rencana penyerahan akhirnya kepada administrasi Otoritas Palestina (PA).

Abed mencatat bahwa rumah-rumah tersebut, bersama sepuluh rumah lainnya yang masing-masing dihuni dua hingga empat keluarga, telah berada di bawah ancaman pembongkaran sejak tahun 2021.

Warga Palestina di Tepi Barat menghadapi peningkatan ofensif militer Israel dan eskalasi kekerasan oleh pemukim sejak dimulainya perang besar di Gaza pada Oktober 2023, yang telah menewaskan lebih dari 70.000 orang di wilayah pesisir tersebut.

Baca juga: Kisah Pilu Pengungsi Gaza: Mimpi Buruk Kematian Akibat Dingin Kembali Menghantui

Sejak itu, lebih dari 1.085 warga Palestina telah tewas di Tepi Barat, dan sekitar 10.700 lainnya terluka akibat serangan militer dan pemukim Israel di wilayah pendudukan.

Lebih dari 20.500 orang juga dilaporkan telah ditangkap oleh pasukan rezim pendudukan.

Selama berbulan-bulan, organisasi-organisasi hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa warga Palestina di Tepi Barat menghadapi ancaman pembersihan etnis yang semakin meningkat di tengah berlanjutnya kekerasan.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan bahwa pendudukan Israel yang berkepanjangan atas Palestina bersejarah adalah melanggar hukum, serta menyerukan pembongkaran seluruh permukiman yang saat ini berada di Tepi Barat dan Al-Quds Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *