Pasukan Israel Bunuh Komandan Jihad Islam, Culik Jenazahnya di Tepi Barat

JIhad islami

Gaza, Purna Warta – Pasukan khusus Israel menembak mati seorang komandan penting dari gerakan perlawanan Jihad Islam Palestina dalam sebuah penggerebekan di Tepi Barat, di tengah genosida yang terus berlangsung di Jalur Gaza.

Media Palestina melaporkan bahwa pasukan Israel menyerbu kota Tammun pada Selasa malam, menggunakan kendaraan sipil dengan pelat nomor Palestina, dan didampingi oleh bala bantuan militer.

Mereka menembak mati Raiq Abdul Rahman Sadiq Basharat, seorang pria berusia 47 tahun.

Sumber lokal menyebutkan bahwa tentara Israel kemudian mendobrak masuk ke sejumlah rumah warga dan mengobrak-abriknya dengan brutal, sementara sebuah helikopter militer dan beberapa drone pengintai terbang di atas wilayah tersebut.

Palang Merah Palestina (PRCS) menyatakan bahwa pasukan Israel menghalangi tim ambulans mereka untuk mendekati korban yang terluka, bahkan menembaki mereka dengan peluru tajam. Seorang paramedis dilaporkan mengalami luka tembak akibat insiden tersebut.

Pasukan khusus Israel kemudian membawa pergi jenazah Basharat, yang juga merupakan mantan tahanan, ke lokasi yang tidak diketahui.

Dalam peristiwa terkait, dua pemuda Palestina ditembak mati saat pasukan pendudukan Israel melepaskan tembakan ke arah warga di Nablus.

Kementerian Kesehatan Palestina mengidentifikasi korban sebagai dua bersaudara, Nidal dan Khaled Mahdi Ahmed Amira, masing-masing berusia 40 dan 35 tahun.

Kantor berita resmi Palestina, WAFA, melaporkan bahwa pasukan pendudukan Israel menghalangi tim medis untuk menjangkau mereka. Jenazah kedua pemuda itu kemudian juga disita oleh pasukan Israel.

Israel telah meningkatkan agresinya terhadap warga Palestina di seluruh Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023, saat melancarkan kampanye militer brutal terhadap Jalur Gaza.

Ratusan warga Palestina telah dibunuh dan ribuan lainnya terluka oleh pemukim Israel atau tentara di wilayah pendudukan sejak awal perang.

Lebih dari 700.000 warga Israel kini tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat dan Yerusalem Timur pada tahun 1967.

Komunitas internasional menganggap permukiman-permukiman tersebut ilegal berdasarkan hukum internasional dan Konvensi Jenewa, karena dibangun di atas wilayah yang diduduki secara paksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *