Norwegia Bergabung dengan 11 Negara Lain untuk Mengkriminalisasi Perdagangan dengan Permukiman Israel di Tepi Barat

Norway

Oslo, Purna Warta – Norwegia dan 10 negara Eropa lainnya, bersama Kanada, tengah mendorong penerapan undang-undang bersejarah yang akan menjatuhkan hukuman penjara kepada individu dan organisasi yang melakukan perdagangan barang dari permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki.

Berdasarkan rancangan undang-undang pembatasan perdagangan yang diusulkan Norwegia, individu atau perusahaan yang diketahui melakukan perdagangan dengan permukiman Israel dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun.

Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide, menyatakan optimistis bahwa undang-undang tersebut akan disahkan oleh parlemen pada musim gugur mendatang.

Dalam wawancara dengan lembaga penyiaran publik Norwegia, NRK, Eide mengatakan, “Para anggota parlemen menghadapi tekanan yang semakin besar untuk merespons memburuknya situasi di wilayah Palestina.”

Ia menambahkan bahwa banyak negara lain sedang mengambil langkah-langkah serupa dengan kebijakan yang telah diusulkan pemerintah Oslo melalui rancangan undang-undang tersebut.

Eide mengatakan bahwa menurutnya Israel telah terlalu terbiasa mengintimidasi negara-negara Barat dengan menuduh mereka antisemitisme setiap kali mereka mengkritik Israel atas berbagai pelanggaran dan tindakannya yang bertentangan dengan hukum internasional.

Pada 8 September, Inggris, Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia mengumumkan rencana untuk memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap produk yang berasal dari permukiman Israel.

Sekitar 750.000 pemukim Israel tinggal di 156 permukiman ilegal dan 360 pos permukiman di Tepi Barat yang diduduki, termasuk al-Quds Timur. Menurut data Palestina, mereka secara rutin melakukan serangan yang bertujuan memaksa warga Palestina meninggalkan wilayah mereka.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap permukiman-permukiman tersebut ilegal berdasarkan hukum internasional dan Konvensi Jenewa karena dibangun di wilayah yang diduduki. Dewan Keamanan PBB juga telah melarang aktivitas pembangunan permukiman Israel melalui sejumlah resolusinya.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina yang bersejarah sebagai tindakan ilegal dan menuntut pengosongan seluruh permukiman yang telah berdiri di Tepi Barat dan al-Quds Timur. Namun, sebagaimana banyak putusan sebelumnya, keputusan tersebut hingga kini tetap sebatas kata-kata tanpa pelaksanaan nyata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *