LSM Palestina Desak Penuntutan Pasukan Inggris-Israel atas Kejahatan Perang Genosida di Gaza

crime

Gaza, Purna Warta – Sebuah LSM hak asasi manusia Palestina meluncurkan upaya hukum bersejarah di Inggris untuk menuntut warga negara Inggris yang bertempur dalam militer Israel selama perang genosida yang telah berlangsung lebih dari dua tahun di Jalur Gaza.

Baca juga: Pasukan Israel Lakukan Serangan Baru ke Quneitra, Suriah, dan Dirikan Pos Pemeriksaan

Menurut laporan The Guardian, para pengacara yang bekerja sama dengan International Centre for Justice for Palestinians (ICJP) telah mengajukan permohonan resmi agar seorang warga Inggris-Israel dipanggil ke pengadilan magistrat Inggris berdasarkan undang-undang yang melarang warga Inggris bergabung dengan angkatan bersenjata asing yang berperang melawan negara yang memiliki hubungan damai dengan Inggris.

ICJP, seperti dilaporkan pada Kamis (24/10), menyebut kasus ini akan menjadi uji pertama terhadap Undang-Undang Pendaftaran Asing Inggris tahun 1870 (Foreign Enlistment Act 1870), yang mengkriminalisasi tindakan mengangkat senjata untuk kekuatan asing yang berperang melawan negara sahabat.

LSM Palestina tersebut berencana berargumen bahwa perang rezim Israel tidak hanya ditujukan terhadap gerakan perlawanan Hamas di Gaza, melainkan terhadap seluruh rakyat Palestina, dengan menunjuk pada tingginya jumlah korban sipil, pemboman sengaja terhadap rumah dan rumah sakit, serta penghancuran sistematis terhadap infrastruktur Gaza.

Kelompok itu juga menegaskan bahwa pengakuan resmi Inggris terhadap Negara Palestina di Majelis Umum PBB memperkuat posisi hukum mereka, dengan menegaskan kedaulatan Palestina dan hubungan diplomatik damai dengan London — dua prasyarat penting bagi penuntutan berdasarkan undang-undang abad ke-19 tersebut.

Meskipun baru satu panggilan resmi yang diajukan sejauh ini, ICJP menyatakan telah mengumpulkan bukti yang melibatkan lebih dari 10 warga Inggris yang turut serta dalam serangan militer brutal di wilayah pesisir Gaza.

Kasus baru ini mengikuti pengaduan kejahatan perang setebal 240 halaman yang diajukan pada April lalu kepada Kepolisian Metropolitan London oleh pengacara hak asasi manusia Inggris yang mewakili Palestinian Centre for Human Rights dan Public Interest Law Centre.

Pengaduan tersebut menyimpulkan bahwa pasukan Inggris-Israel bertanggung jawab atas pembunuhan warga sipil dan pekerja kemanusiaan, pengusiran paksa penduduk, serta serangan tanpa pandang bulu terhadap wilayah sipil.

Baca juga: Kandidat Independen yang Sebut Israel “Negara Teroris” Terpilih Jadi Presiden Irlandia

Rezim Israel mengklaim bahwa pasukannya berupaya “meminimalkan korban sipil” dan menuduh bahwa Hamas “beroperasi dari lingkungan padat penduduk.” Namun, kelompok hak asasi manusia Palestina dan internasional menegaskan bahwa skala kehancuran dan jumlah korban yang luar biasa menunjukkan fakta yang sangat berbeda.

Sejak genosida dimulai pada Oktober 2023, lebih dari 62.800 warga Palestina — sebagian besar perempuan dan anak-anak — telah tewas.

Langkah ICJP ini menandai dorongan global yang semakin kuat untuk menuntut pertanggungjawaban personel militer Israel dan para perekrut asingnya atas kejahatan perang.

Para pembela hak asasi manusia mengatakan bahwa inisiatif ini dapat membuka jalan bagi pengawasan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap warga Barat yang secara aktif terlibat dalam perang tersebut — selama ini terlindungi oleh aliansi politik dan kekebalan diplomatik terselubung.

Salah satu kontributor utama dalam upaya penuntutan ini adalah Hind Rajab Foundation (HRF), lembaga yang dinamai berdasarkan seorang gadis Palestina muda yang dibunuh oleh pasukan Israel di Gaza.

Baru-baru ini, yayasan tersebut juga mengajukan gugatan pidana di Jerman terhadap seorang prajurit Jerman-Israel atas dugaan kejahatan perang terhadap warga Palestina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *