Al-Quds, Purna Warta – Lebih dari 50 LSM Internasional yang beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki menyatakan keprihatinan bahwa proses pendaftaran terbaru yang diberlakukan Israel dapat secara signifikan menghambat kegiatan mereka, sehingga membahayakan bantuan bagi warga sipil yang sangat membutuhkan, meskipun telah diberlakukan gencatan senjata di Gaza.
Sebanyak 53 organisasi non-pemerintah internasional (International Non-Governmental Organizations/INGO) merilis pernyataan bersama pada Jumat sebagai tanggapan atas keputusan rezim Israel untuk mencabut pendaftaran 37 organisasi kemanusiaan yang bekerja di Palestina yang diduduki, yang akan menghentikan operasi mereka setelah masa 60 hari.
Menurut pernyataan tersebut, LSM-LSM menegaskan bahwa organisasi-organisasi ini memiliki peran vital dalam respons kemanusiaan, bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok masyarakat sipil Palestina untuk menyediakan bantuan penyelamat nyawa dalam skala besar.
Mereka menekankan bahwa PBB, gugus tugas kemanusiaan, dan pemerintah donor secara konsisten telah mengakui peran penting LSM-LSM tersebut dalam inisiatif kemanusiaan dan pembangunan, serta menyerukan kepada Israel untuk meninjau kembali keputusannya.
Pernyataan itu menambahkan bahwa situasi kemanusiaan di Gaza tetap berada pada kondisi kritis meskipun gencatan senjata telah diberlakukan, dengan satu dari setiap empat keluarga hanya bergantung pada satu kali makan per hari. Selain itu, badai musim dingin telah memaksa puluhan ribu orang mengungsi dari rumah mereka, sehingga sekitar 1,3 juta orang kini sangat membutuhkan tempat tinggal.
Organisasi kemanusiaan internasional tersebut juga mencatat bahwa “LSM internasional menyediakan lebih dari setengah bantuan pangan di Gaza, mengelola atau mendukung 60 persen rumah sakit lapangan, serta melaksanakan hampir tiga perempat kegiatan bantuan tempat tinggal dan bantuan non-pangan. Mereka juga menyediakan seluruh perawatan bagi anak-anak yang menderita malnutrisi akut parah.”
Organisasi-organisasi itu memperingatkan bahwa penghentian operasi mereka akan menyebabkan penutupan fasilitas kesehatan, terhentinya distribusi pangan, terganggunya rantai pasokan tempat tinggal, serta terputusnya layanan perawatan penting.
LSM-LSM tersebut menegaskan bahwa keputusan untuk membatalkan atau menangguhkan pendaftaran tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan teknis atau administratif, melainkan merupakan keputusan politik yang disengaja dengan konsekuensi yang dapat diperkirakan.
Apabila langkah-langkah ini diterapkan, mereka akan secara signifikan menghambat bantuan kemanusiaan dalam skala besar dan dengan demikian melanggar hukum internasional, yang menetapkan akses kemanusiaan sebagai suatu kewajiban, bukan sebagai hak istimewa, lanjut pernyataan itu.
Pada bagian akhir, organisasi-organisasi tersebut menyerukan kepada otoritas Israel untuk segera menghentikan pembatalan pendaftaran dan tindakan lain yang menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan.
Mereka juga mendesak pemerintah donor untuk mengerahkan seluruh tekanan yang memungkinkan guna membatalkan langkah-langkah tersebut, sehingga upaya kemanusiaan yang independen dan berprinsip dapat terus memberikan bantuan vital kepada warga sipil yang membutuhkan.
Israel telah mencabut izin operasional 37 organisasi bantuan, termasuk Doctors Without Borders (Médecins Sans Frontières/MSF) dan Norwegian Refugee Council, dengan alasan tidak mematuhi peraturan terbaru yang diberlakukan rezim tersebut.
Peraturan baru itu mewajibkan LSM internasional yang beroperasi di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki untuk menyerahkan rincian lengkap mengenai personel mereka, serta informasi terkait pendanaan dan kegiatan organisasi.
Israel membenarkan tindakannya dengan menuduh bahwa organisasi internasional yang beroperasi di Gaza memiliki keterkaitan dengan Hamas dan Jihad Islam Palestina, namun tidak menyertakan bukti apa pun.
Larangan tersebut memicu meningkatnya kritik internasional terhadap Israel.
Pada Kamis, koalisi yang terdiri dari 17 organisasi hak asasi manusia dan advokasi di wilayah Palestina yang diduduki Israel mengecam larangan tersebut, dengan menyatakan bahwa kebijakan itu “merusak prinsip-prinsip aksi kemanusiaan, membahayakan staf dan komunitas, serta mengompromikan penyaluran bantuan yang efektif.”


