Gaza, Purna Warta – Dua warga keturunan Palestina-Polandia yang selamat dari agresi Israel di Gaza mengajukan pengaduan hukum di pengadilan wilayah selatan Polandia terhadap para pemimpin rezim Israel atas tuduhan melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Media Middle East Eye (MEE) dalam laporannya pada Selasa menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Amjad Agha dan Ahmed Elsaftawy di pengadilan Kota Wrocław, Polandia selatan, menjadi salah satu kasus pertama di Eropa yang menguji apakah jaksa akan secara serius menangani kejahatan internasional terhadap warga negaranya sendiri.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada mantan menteri urusan militer Israel, Yoav Gallant, serta penggantinya Israel Katz; mantan dan pejabat aktif kepala staf militer Israel; komandan angkatan laut Israel; menteri energi dan air; serta pimpinan lama dan baru badan Coordination of Government Activities in the Territories (COGAT), lembaga yang mengendalikan akses kemanusiaan ke Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Kedua penggugat berada di Gaza selama perang genosida Israel yang dimulai pada Oktober 2023 dan memiliki kewarganegaraan Polandia karena latar belakang pendidikan mereka di negara Eropa tersebut.
Mereka kehilangan puluhan anggota keluarga besar mereka, sementara istri dan anak-anak mereka mengalami trauma akibat serangan Israel terhadap rumah-rumah mereka di Gaza.
Ahmed Elsaftawy mengatakan kepada MEE bahwa dirinya berharap sistem hukum Polandia menghormati hak-haknya bukan hanya sebagai warga negara, tetapi juga sebagai manusia.
“Polandia memiliki kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab atas keselamatan warganya… Saya hanya menuntut hak atas kebenaran, pertanggungjawaban, dan perlindungan nilai-nilai kemanusiaan mendasar yang seharusnya berlaku tanpa memandang kewarganegaraan, agama, atau asal-usul,” ujarnya.
Perang agresi Israel di Gaza sempat mengalami jeda relatif pada Oktober tahun lalu setelah diumumkannya gencatan senjata oleh Amerika Serikat dan para mediator regional.
Namun rezim Israel dituduh terus melanggar gencatan senjata tersebut, menewaskan ratusan orang selain lebih dari 76.000 korban yang telah terbunuh selama perang genosida berlangsung, sekaligus memperburuk kondisi kemanusiaan di Gaza dengan menghalangi sebagian besar bantuan internasional yang hendak masuk ke wilayah Palestina.
Dalam perkembangan terkait, berbagai organisasi hak asasi manusia internasional terus mendokumentasikan dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional selama operasi militer Israel di Gaza. Sejumlah laporan menyebutkan adanya serangan terhadap kawasan sipil, rumah sakit, kamp pengungsi, dan infrastruktur penting lainnya.
Sementara itu, tekanan hukum internasional terhadap pejabat Israel juga meningkat dalam beberapa bulan terakhir. International Criminal Court sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap beberapa pejabat Israel terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.
Di berbagai negara Eropa dan Amerika Latin, kelompok masyarakat sipil serta organisasi pro-Palestina juga terus mendorong pengajuan gugatan hukum terhadap pejabat Israel berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan pengadilan nasional mengadili pelaku kejahatan internasional berat tanpa memandang lokasi terjadinya kejahatan.


