Kondisi Memprihatinkan 90 Tahanan Perempuan Palestina di Penjara Damon Israel

Zionis q

Al-Quds, Purna Warta – Pusat Pembela Tahanan Palestina memperingatkan kondisi yang sangat buruk yang dialami sekitar 90 tahanan perempuan Palestina di Penjara Damon milik Israel.

Menurut laporan yang dikutip dari Kantor Berita Shihab News, pusat tersebut menyatakan bahwa para tahanan perempuan menghadapi kondisi yang keras serta peningkatan pelanggaran, termasuk 3 perempuan hamil, 2 anak perempuan di bawah umur, dan 3 penderita kanker di antara mereka.

Laporan itu menyebutkan bahwa para tahanan perempuan mengalami pemukulan berulang, penggeledahan tanpa busana, pengambilan gambar yang merendahkan, penggunaan granat kejut, serta serangan anjing polisi.

Pusat tersebut menegaskan bahwa otoritas penjara Israel telah menjadikan penindasan terhadap tahanan perempuan sebagai kebijakan harian, yang dilakukan melalui penggerebekan berulang, hukuman kolektif, dan serangan terus-menerus.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa kepadatan berlebihan di Penjara Damon memaksa sejumlah tahanan perempuan tidur di lantai dalam kondisi sangat terbatas, disertai kekurangan pakaian dan kebutuhan dasar.

Pusat Pembela Tahanan Palestina juga menyoroti kebijakan kelaparan yang disengaja, yang menyebabkan banyak tahanan perempuan tidur dalam keadaan lapar karena jatah makanan yang tidak mencukupi.

Lembaga tersebut menyatakan keprihatinan serius terhadap kondisi tahanan hamil dan sakit, serta memperingatkan bahwa kurangnya perawatan medis, perlakuan buruk yang berkelanjutan, dan kelalaian medis telah membahayakan nyawa mereka secara serius.

Sementara itu, Amjad al-Najjar, Direktur Jenderal Klub Tahanan Palestina dan juru bicara resmi lembaga tersebut, mengecam keputusan Menteri Keamanan Dalam Negeri Israel yang sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, yang menunjuk orang-orang yang memiliki kerabat tewas dalam konflik sebagai pengawas kondisi tahanan Palestina di penjara Israel. Ia menyebut langkah tersebut sebagai tindakan berbahaya dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan itu mencerminkan kebijakan balas dendam dan hukuman kolektif yang diterapkan pemerintah Israel terhadap tahanan Palestina.

Al-Najjar menambahkan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan standar paling dasar keadilan dan imparsialitas, karena pengawasan fasilitas penahanan seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi, independen, dan profesional.

Ia juga menyebut bahwa keputusan itu diambil di tengah upaya otoritas Israel yang sejak 7 Oktober 2023 menghalangi peran kemanusiaan dan pengawasan International Committee of the Red Cross serta mencegah kunjungan lembaga tersebut kepada tahanan Palestina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *