Kelompok HAM: Israel Percepat Legalisasi Permukiman untuk Menghalangi Negara Palestina

State

Al-Quds, Purna Warta – Sebuah Kelompok HAM Palestina penentang permukiman memperingatkan bahwa Israel semakin mengintensifkan upayanya untuk melegitimasi pos-pos permukiman dan apa yang disebut sebagai pertanian pastoral, dengan mengubahnya menjadi permukiman resmi, dalam pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta dengan dukungan politik terbuka dari Amerika Serikat.

Baca juga: Ledakan Situasi Kian Dekat: Tepi Barat di Antara Peringatan Keamanan dan Kekerasan Kepala Para Politikus

Kantor Nasional untuk Pertahanan Tanah dan Perlawanan terhadap Permukiman menyatakan dalam laporan terbarunya bahwa apa yang disebut sebagai kabinet keamanan Israel telah memberikan lampu hijau untuk pembentukan 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki—sebuah keputusan yang secara luas dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Kantor tersebut mencatat bahwa Menteri Keuangan Israel dari kelompok sayap kanan, Bezalel Smotrich, menyebut langkah tersebut sebagai langkah bersejarah dan menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk menutup peluang apa pun bagi pembentukan negara Palestina.

Laporan itu menunjukkan bahwa persetujuan terbaru tersebut telah meningkatkan jumlah total permukiman yang dilegalkan selama tiga tahun terakhir menjadi 69, menandai lonjakan ekspansi permukiman yang belum pernah terjadi sebelumnya, sebagaimana diungkapkan sendiri oleh Smotrich.

Disebutkan bahwa permukiman yang baru disetujui itu tersebar di seluruh Tepi Barat dan sebagian besar mencakup wilayah yang dievakuasi pada 2005, pos-pos permukiman ilegal, pertanian pastoral ekstremis, atau bagian dari permukiman yang sudah ada yang kini diklasifikasikan ulang sebagai permukiman mandiri.

Klasifikasi ulang tersebut memberi mereka akses ke anggaran resmi, infrastruktur, serta berbagai fasilitas lainnya, kata kelompok HAM tersebut.

Laporan Kelompok HAM itu menyatakan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas yang diterapkan oleh pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang bertujuan untuk melegalkan pos-pos permukiman ilegal dan semakin memperkokoh kendali Israel di Tepi Barat.

Kantor tersebut menjelaskan bahwa langkah-langkah sebelumnya mencakup pemisahan lingkungan permukiman dari blok-blok utama serta pemberian status hukum secara retroaktif kepada banyak pos permukiman.

Sejumlah permukiman yang tengah menjalani proses legalisasi, seperti Ganim dan Kadim, berawal sejak 1980-an dan pada akhirnya berubah menjadi komunitas terisolasi di wilayah yang ditetapkan sebagai Area A dan B berdasarkan Kesepakatan Oslo.

Baca juga: Akses Hanzala ke Konten Ponsel Lingkaran Terdekat Netanyahu

Laporan itu menyoroti bahwa permukiman-permukiman tersebut memecah wilayah Palestina, khususnya di Tepi Barat bagian utara, di kawasan yang sebelumnya dilarang bagi kehadiran Israel berdasarkan undang-undang penarikan diri tahun 2005, yang kala itu mengakibatkan pembongkaran empat permukiman di wilayah tersebut.

Disebutkan pula bahwa pos-pos permukiman dan pertanian pastoral tengah diubah menjadi permukiman resmi, bersamaan dengan rencana perluasan permukiman yang ada melalui pembangunan ratusan unit rumah baru.

Inisiatif ini merupakan bagian dari proyek permukiman yang lebih luas untuk merebut lebih banyak lahan Palestina, kata kantor tersebut.

Setelah dimulainya perang genosida Israel di Gaza pada 7 Oktober 2023, otoritas Israel meninjau sekitar 355 rencana induk untuk pengembangan 37.415 unit permukiman di atas 38.551 dunam (sekitar 39 kilometer persegi) tanah Palestina. Dari jumlah tersebut, 18.801 unit telah disetujui, sementara 18.614 unit lainnya masih dalam tahap peninjauan.

Saat ini, lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang didirikan sejak pendudukan Tepi Barat dan al-Quds Timur pada 1967.

Komunitas internasional memandang permukiman-permukiman tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan Konvensi Jenewa karena dibangun di atas wilayah Palestina yang diduduki.

Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB secara konsisten mengecam aktivitas permukiman Israel melalui berbagai resolusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *